Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Gula Rafinasi Indonesia (Agri) Yamin Rahman dalam acara diskusi masalah gula di Departemen Perdagangan (Depdag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (24/9/2008).
Β
"Hanya Indonesia dan India saja yang masih menggunakan plantation white sugar (gula kristal putih), di seluruh dunia sudah tidak memakainya," jelas Yamin.
Β
Menurut Yamin, sekarang ini sudah terjadi pembodohan di masyarakat bahwa gula rafinasi dikonotasikan dengan gula yang tidak layak konsumsi, padahal menurutnya dengan kadar incumsa (kejernihan warna) yang lebih baik dari gula kristal putih, gula rafinasi sangat baik untuk dikonsumsi.
Β
"Sejak adanya impor rafinasi, masyarakat sudah kenal. Berdasarkan UU pangan sebagai landasan pengaturan, pengawasan dan pembinaan produk peredaran dan pengadaan pangan tidak ada larangan kepada orang untuk mengkonsumsi barang yang lebih bagus. Sekarang kami kewalahan memenuhi permintaan masyarakat," ujarnya.
Β
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan bahwa sekarang ini masalah gula sudah menjadi kisruh nasional yang jalan keluarnya belum dipecahkan secara maksimal oleh pemerintah terutama dalam konsistensi penerapan regulasi tataniaga gula (SK Menperindag 527 No tahun 2004).
Β
"Ibu Mendag pernah menyampaikan bahwa gula rafinasi yang dikemas 1 kiloan dibolehkan dan pernyataanya bahwa yang ilegal itu bukan gulanya tapi peredarannya. Pernyataan itu kontroversi dengan kebijakan pemerintah. Saya khawatir SK 527 akan dimandulkan," tegasnya.
Β
Dengan nada yang tinggi ia menambahkan bahwa sekarang apabila ada pihak-pihak yang yang terganggu dengan adanya penegakan SK Menperindag No 527 tahun 2004 soal tata niaga impor gula maka patut dicurigai.
Β
"Yang satu-satunya terganggu adalah penyelundup, bajunya macam-macam," ketusnya.
Β
Ia menambahkan bagi produsen gula rafinasi yang tidak mampu memproduksi kadar incumsa 15 sampai 45 maka sebaiknya tidak usah dilanjutkan saja produksinya. Hal ini katanya terkait dengan kemampuan pemenuhan industri pengguna gula dalam negeri.
Β
"Produsen dalam negeri mampu memproduksi incumsa di bawah 25, tapi kalau tidak ada yang pesan ya sayang. Prinsipnya kalau ada yang pesan maka akan kita sanggupi," kilah Yamin menanggapi.
Β
Mengenai SK 527 tersebut, terlihat masing-masing pihak termasuk pemerintah, produsen rafinasi dan kalangan petani tebu masing-masing memiliki interpretasinya sendiri-sendiri.
(hen/ddn)











































