5 Kebijakan untuk BUMN Rugi

5 Kebijakan untuk BUMN Rugi

- detikFinance
Rabu, 24 Sep 2008 15:45 WIB
5 Kebijakan untuk BUMN Rugi
Jakarta - Kementerian BUMN menerapkan beberapa kebijakan untuk menangani perusahaan BUMN yang mengalami rugi. Di tahun 2008, masih ada sekitar 23 BUMN yang membukukan kerugian.

"Untuk BUMN yang membukukan rugi dilakukan restrukturisasi salah satunya dengan mengoptimalkan peran PPA (Perusahaan Pengelola Aset)," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil dalam paparan di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2008).

Upaya-upaya yang akan dilakukan untuk BUMN rugi itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, melakukan perbaikan dari sisi kebijakan studi serta memisahkan pembukuan PSO dan komersial, contoh: Pelni, PLN, Kereta Api Indonesia/KAI.

Kedua, melakukan merger antara satu BUMN dengan BUMN lainnya, contoh: Rukindo oleh Pelindo I-IV, serta PT Bahtera Adiguna oleh PLN.

Ketiga, menjadikan Badan Layanan Umum dengan menyerahkan kepada departemen teknis terkait, contoh: Perum PFN.

Keempat, melakukan restrukturisasi, khususnya yang masih memiliki prospek contoh: PT Merpati Nusantara Airlines/MNA, PT Iglas, Perum PPD.

Kelima,
melakukan likuidasi, diberlakukan untuk BUMN yang tidak memungkinkan lagi direstrukturisasi contoh: PT ISI, PT Kertas Kraft Aceh.

Secara umum, menurut Sofyan, kinerja BUMN selama periode 2005-2008 menunjukkan penjualan yang meningkat 172%, laba bersih meningkat 192% serta dividen meningkat sebesar 259%.
 
Selama periode 2005-2008 BUMN yang mengalami keuntungan meningkat dari semula 104 BUMN menjadi 119 BUMN, sedangkan BUMN yang mengalami kerugian turun dari 35 BUMN menjadi 23 BUMN.
 
Untuk BUMN yang membukukan laba maka dilakukan langkah optimalisasi, salah satunya dengan dilakukan benchmark dari berbagai aspek dengan perusahaan yang berada pada industri sejenis.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads