Hal tersebut disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2008).
"Kami sudah sosialisasi ke setiap daerah termasuk kita akan melakukan rekonsiliasi untuk triwulan III kita sampaikan bahwa harga minyak itu bisa naik turun sangat tergantung faktor eksternal dan itu tidak bisa prediksi sehingga setiap kali ada kenaikan harga minyak maka akan memengaruhi kenaikan DBH. begitu juga kalau turun," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keduanya (DAU dan DAK) harga minyak naik turun tidak masalah tetap diberikan tanpa pembedaan, kalau DBH itu pemberiannya atas dasar realisasi maka tergantung harga pasar bisa naik turun," katanya.
Oleh karena itu Mardiasmo meminta pemda agar mengelola keuangannya secara fleksibel dan siap menghadapi penurunan harga minyak.
"Selain itu, daerah juga harus menyediakan semacam cadangan yang digunakan untuk cadangan resiko fiskal, kemudian daerah juga mesti menyadari bahwa DBH itu ada yang terakait denan SDA yang tidak bisa diperbarui seperti batubara kalau habis yak habis, kalau habis tentu tidak bisa diandalkan," ucapnya.
"Jadi ada semacam dana yang dipakai untuk memberikan suatu stabilitas dan kontinuitas pelayanan masyarakat. Jangan sampai sekarang mandi minyak, kemudian minyaknya habis pemda-nya gulung tikar. jadi mesti ada cadangan atau tabungan yang nantinya dipakai apabila DBH turun sebagai shifting atau pengalihan," tambahnya.
(dnl/ddn)











































