Susu China Bermelamine Beredar di Indonesia via MLM

Susu China Bermelamine Beredar di Indonesia via MLM

- detikFinance
Jumat, 26 Sep 2008 14:31 WIB
Susu China Bermelamine Beredar di Indonesia via MLM
Jakarta - Produk susu China yang berbahaya karena mengandung melamine ternyata diantaranya diedarkan secara multi level marketing (MLM). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sulit melakukan pengawasan terhadap produk susu formula asal China yang didistribusikan melalui MLM.

BPOM mencatat dari 19 produk mengandung susu China yang terdaftar di BPOM yang sudah dihentikan izin impornya sejak 18 September 2008, terdapat 1 produk merek Guozhen yakni sejenis susu bubuk full cream yang berasal dari China berkode izin edar Nomor ML 805309001478 yang distribusikan melalui MLM.

Demikian dikatakan oleh Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di acara konferensi pers di Gedung Departemen Perindustrian, Jumat (26/9/2008).

"Produk dari China akan kita periksa melaminenya. Gouzhen katanya diedarkan dari MLM, kita sulit memeriksanya selama karena kita sulit mendapatkannya makanya susah sekali itu kita temukan, mencari produknya susah," jelas Husniah.

Ia mengatakan bahwa produk Ghouzhen tidak memiliki izin impor, ditambah lagi peredarannya melalui mekanisme MLM, sehingga BPOM sulit untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

"Semua produk yang diimpor, harus ada izin impor, kenapa tidak ada izin impor? kemarin itu satu supermarket tidak ada izin impornya, kita temukan," paparnya.

Mengenai perihal pencabutan izin, ia mengatakan bahwa secara wilayah legal formal ada di bea cukai, BPOM tidak memiliki wewenang tersebut. "Hak kita tidak punya untuk mencabut," jelasnya.

Selain itu, Ia mencontohkan kesulitan BPOM terjadi karena ada beberapa produk yang sudah tidak melakukan impor namun izin edar dan impornya masih berlaku namun pihak perusahaan pengimpor tidak memberitahukan kepada BPOM.

Ance panggilan akrab Husniah, mencontohkan produk susu Nestle Nesvita Materna sudah sejak tahun 2003 sudah tidak diimpor dari China namun izin edarnya masih dipegang oleh BPOM. "Seharusnya mereka kasih tahu ke badan POM, kalau sudah tidak impor, seharusnya dikembalikan izin impornya," ucapnya.

Dikatakannya bahwa sekarang ini para pengusaha meminta kepada BPOM untuk meminta waktu memperpanjang batas izin impor hingga akhir 2008, terkait diberlakukannya NSW. Sehingga secara otomatis per 1 Januari 2009 semua mekanisme izin impor akan menerapkan NSW, maka yang sudah tidak berlaku akan ditolak secara otomatis.


(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads