Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Kementrian Negara BUMN M Said Didu di Kantor Kementerian BUMN, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (26/9/2008).
"Untuk dana restrukturisasi 2009 kami mengusulkan sebesar Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, ia menjelaskan, dana tersebut seluruhnya akan dikucurkan melalui PPA kepada para BUMN yang membutuhkan, sesuai dengan PP Nomor 61 tahun 2008. Otoritas PPA disini sebagai pelaksana, sedangkan yang mengambil keputusan tetap Meneg BUMN dan Menteri Kordinator Perekonomian.
Said mengatakan, dana restrukturisasi BUMM diperlukan untuk mempercepat proses restrukturisasi BUMN yang membutuhkan dana untuk mengdindari kerugian yang lebih besar.
Sedangkan yang menjadi sasarannya yaitu, restrukturisasi permodalan, restrukturisasi korporasi (seperti merger, akuisisi dan likuidasi) dan dana talangan.
Ia menambahkan, kriteria BUMN calon penerima dana tersebut antara lain, pertama, mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi meningkatkan kerugian bagi perusahaan dan negara.
Kedua, memerlukan langkah restrukturisasi yang menyehatkan keuangan dan penataan bidang usaha. Selanjutnya, memerlukan langkah untuk mengurangi liability jangka panjang (seperti pengurangan tenaga kerja) untuk penyehatan perusahaan.
Sedangkan kriteria yang terakhir, memerlukan modal kerja terhadap proyek bisnis yang feasible, namun BUMN tersebut sedang tidak bankable. (ang/ddn)











































