Demikian disampaikan Dirjen Migas Evita Legowo dalam keterangan di Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2008).
"Kita berikan masa uji coba sampai Desember 2008. Sehingga pada Januari 2009 sudah kita wajibkan dan ada sanksinya," ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Migas akan memberikan teguran tertulis kepada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan BBN.
Kewajiban penggunaan BBN ditetapkan secara bertahap mulai Oktober 2008 hingga 2025 untuk empat sektor. Penggunaan Biodiesel misalnya, untuk sektor pertama yaitu transportasi PSO hingga Desember 2008 sebesar 1% (existing), Januari 2009 sebesar 1%, Januari 2010 sebesar 2,5%, Januari 2015 sebesar 5%, Januari 2020 sebesar 10% dan Januari 2025 sebesar 20%.
Sektor kedua yaitu transportasi non PSO hingga Desember 2008 sebesar masih 0%, Januari 2009 sebesar 1%, Januari 2010 sebesar 3%, Januari 2015 sebesar 7%, Januari 2020 sebesar 10% dan Januari 2025 sebesar 20%.
Untuk penggunaan BBN transportasi non PSO, kewajiban ini tidak hanya diberlakukan untuk Pertamina tapi juga badan usaha lain seperti Petronas dan Shell.
Sektor ketiga yaitu industri dan komersial hingga Desember 2008 sebesar 2,5%, Januari 2009 sebesar 2,5%, Januari 2010 sebesar 5%, Januari 2015 sebesar 10%, Januari 2020 sebesar 15% dan Januari 2025 sebesar 20%.
Sektor keempat yaitu pembangkit listrik hingga Desember 2008 sebesar 0,1% (existing), Januari 2009 sebesar 0,25%, Januari 2010 sebesar 1%, Januari 2015 sebesar 10%, Januari 2020 sebesar 15% dan Januari 2025 sebesar 20%.
Mengenai harga, harga BBN yang digunakan untuk BBM PSO maka akan sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sementara untuk BBN yang digunakan untuk BBM non PSO, akan ditentukan secara b2b.
"Begitu juga harga belinya. Untuk BBN PSO akan kita atur sebelum 1 Januari 2009, sementara kalau yang b2b itu terserah mereka," katanya.
(lih/ddn)











































