Pajak Rokok 150% Sudah Dinanti

Pajak Rokok 150% Sudah Dinanti

- detikFinance
Minggu, 28 Sep 2008 15:11 WIB
Pajak Rokok 150% Sudah Dinanti
Jakarta - Dengan pertimbangan kesehatan dan dampak ekonomi bagi kalangan miskin menengah ke bawah yang umumnya pengkonsumsi setia rokok, sudah seharusnya pajak rokok ditetapkan menjadi 100-150% dari harga jual. Sehingga kalangan miskin diharapkan tidak akan mampu membeli rokok yang bisa membuat kantong bolong.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam pesan singkatnya yang diterima detikFinance, Minggu (28/9/2008).

Wacana ini muncul setelah rapat antar fraksi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) mengusulkan adanya penerapan pajak rokok 100%-150% dari cukai atau harga jual rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sofyano, dari data yang dimiliki oleh Puskepi pada tahun 1998  setidaknya ada 4 juta orang di seleruh dunia meninggal karena dampak rokok, pada tahun 2030 diperkirakan menjadi 10 juta orang.

Sedangkan di Indonesia, lanjut Sofyano, terdapat kurang lebih 91,8% dari orang yang merokok dilakukan di dalam rumah. Hal ini sangat membahayakan bagi penghuni rumah lainnya termasuk anak-anak.

"65,9% lulusan SD menjadi perokok, 91%  perokok adalah kalangan menengah kebawah dan setiap keluarga mengeluarkan  7,4% sampai 12% dari pendapatannya untuk beli rokok," paparnya.

Ia menambahkan di Indonesia 82% rokok yang diproduksi adalah jenis kretek. Data produksi rokok tahun 2006 mencapai sekitar 230 miliar batang dan cukai tembakau tahun 2005 Rp 32 triliun. Tahun ini diperkirakan akan mencapai 260 miliar batang.

"Biaya kesehatan dan kerugian akibat rokok hingga Rp 127 triliun, dukung pajak rokok  150% dari harga jual," serunya.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads