Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Rahmat Subagyo dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
Barang-barang selundupan ini merupakan merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari periode 29 September sampai 5 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handphone yang berhasil disita sebanyak 182 unit dengan nilai Rp 180 juta, berlian ditaksir senilai Rp 4 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 2 miliar untuk bea masuk dan pajak. Sementara itu untuk obat haram, Bea Cukai menyita bahan baku pembuat shabu-shabu yakni ketamin seberat 5,7 kg dan sejumlah shabu seberat 340 gram dengan nilai total Rp 6,1 miliar sehingga total tangkapan selama lebaran mencapai 10,2 miliar. (ddn/ir)











































