Angka ini merupakan hasil tangkapan beberapa produk impor ilegal dan eksportasi bahan tambang sebanyak 172 kontainer diantaranya produk minuman keras, tektil, pasir timah dan alam, produk-produk asesories seperti tas sepatu dan lainnya.
"Kami telah amankan 172 kontainer dengan potensi kerugian negara Rp 264 miliar," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, di kantornya dalam acara konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bea Cukai telah melakukan penyidikan terhadap 120 kasus temuan sejak awal 2008. Saat ini 81 kasus diantaranya telah berstatus P21 (sedang disidangkan), dari 4000 lebih kegiatan pengawasan.
Khusus untuk tangkapan eksportasi pasir timah dan pasir alam Bea Cukai telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 27,64 miliar dan potensi kerusakan lingkungan. (hen/ir)











































