Menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, pihaknya telah menertibkan ribuan lembaga tidak resmi termasuk mengurangi sejumlah importir dari 15.000 perusahaan menjadi 13.500 perusahaan importir.
"Yang berkurang adalah importir yang tidak patuh karena alamatnya tidak jelas," ujarnya di dalam keterangan pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya perusahaan yang menyediakan jasa kepabeanan dan import nakal yang digerus, pengguna jasa ilegal ini pun terpaksa gulung tikar karena tidak lagi bisa memanfaatkan jasa ilegal.
Seperti perusahaan-perusahaan rokok yang banyak tutup karena mereka terbukti menyalahgunakan pita cukai dan melakukan penjualan kembali pita-pita cukai rokok. "Mereka umumnya yang melakukan manipulasi pita cukai dan berdagang pita cukai," ucapnya.
Penertiban-penetiban seperti itu marupakan bagian dari antisipasi Bea Cukai terhadap beredarnya produk-produk ilegal di tanah air, termasuk diantaranya:
- Pemeriksaan barang secara konsisten, khususnya untuk barang-barang yang melewati jalur merah.
- Penetapan nilai target yang tepat.
- Penertiban importir dan perusahaan kepabeanan.
"Penerimaan dari bea dan cukai untuk APBN-P 2008 akan mencapai target bahkan diprediksi melebihi target yang ditetapkan," jelasnya.
(hen/lih)










































