Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara halal bihalal di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/10/2008).
"Memang selama ini ada yang tidak cocok antara PMK dengan aturan BKPM, tapi saya tidak bisa mengatakannya, kalian cari saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini, yang sudah pasti mendapatkan baru satu perusahaan," ujarnya.
Memang pemberian insentif pajak yang seharusnya disambut positif oleh para investor ini ternyata tidak banyak menarik minat karena aturan yang belum selaras dan membingungkan tersebut.
Karena itu, Darmin telah meminta Menko Perekonomian untuk mensinkronkan aturan-aturan pemberian insentif Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang kini tertuang dalam PP No 62 tahun 2008 tentang perubahan PP No 1 Tahun 2007.
"Peraturan Dirjen Pajak sudah clear sekarang. Tapi aturan lain, kita minta Menko Perekonomian untuk mengkoordinir, mencocokkan PMK dengan keputusan yang diterbitkan Kepala BKPM supaya sinkron, bagaimana dia menyinkronkan nanti lihat PP-nya. Karena bagaimana pun insentif itu perlu persetujuan Menkeu sehingga Kantor Pelayanan Pajak tidak bingung," tutur Darmin.
Selain itu, hal lain yang menghambat proses pemberian insentif PP No 1/2007 adalah menumpuknya penyerahan berkas dokumen perusahaan yang mengajukan insentif.
Padahal Ditjen Pajak hanya diberi waktu sepuluh hari untuk meneliti berkas tersebut. Untuk itu, Darmin juga meminta Kepala BKPM untuk segera menyerahkan berkas pengajuan dokumen, tanpa menunggu tumpukan dokumen.
"Supaya fasilitas itu berjalan memang diperlukan keputusan dari Dirjen Pajak atau Menkeu, kita diberi waktu sepuluh hari supaya petugas di KPP bisa menjalankan insentif itu. Tapi sayangnya, BKPM selalu menyerahkan ratusan berkas, kita maunya kalau ada satu atau dua berkas, langsung diserahkan ke kita biar bisa cepat kita proses," pintanya.
Sehingga dengan diterbitkannya kebijakan fasilitas pajak ini dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Apalagi, dengan terbitnya PP No62 tahun 2008, jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas PPh bertambah dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah pada PP 1/2007 menjadi 23 bidang dan 15 bidang di daerah tertentu.
Darmin mengatakan pihaknya tidak terlalu kawatir pemberian insentif ini akan mengurangi penerimaan pajak karena pemberian insentif diberikan untuk investasi baru serta perluasan kapasitas perusahaan.
"Kalau kita berikan insentif, penerimaan pajak yang masuk ke kita sama seperti yang ada sekarang. Tetapi kalau ada investasi baru seharusnya ada hasil, malah ada pembayaran pajaknya nanti. fasilitas ini menunjang, tapi menunda pajaknya tidak tahun depan tapi 5-6 tahun mendatang. Kita tidak bisa mengetahui berapa potensial lost-nya karena kita tidak mengetahui berapa orang akan investasi yang mendapat fasilitas tersebut," jelasnya.
(dnl/ddn)











































