Demikian dinyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Gedung Departemen Energi Sumber Daya dan Mineral, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
"Harga BBM tidak bisa turun karena rata-rata harga ICP (Indonesian Crude Oil Price) dari Januari hingga September 2008 masih di atas US$ 100 per barel. Angka ini masih di atas asumsi APBN-P 2008, yaitu US$ 95 per barel," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnomo menjelaskan, kenaikan BBM pada Mei 2008 lalu dipicu kenaikan rata-rata ICP yang telah berada di atas US$ 100 per barel. Sehingga pemerintah baru akan membahas kemungkinan penurunan harga BBM jika ICP rata-rata bisa berada di bawah US$ 100 per barel.
"Menurut UU Nomor 14 pasal 16 APBN-P 2008, pemerintah memiliki kewenangan menaikkan BBM kalau minyak lebih dari US$ 100," ujarnya.
Secara terpisah, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo mengungkapkan harga
rata-rata ICP sepanjang 2008 masih US$ 111,75 per barel. Harga BBM baru bisa turun jika dalam beberapa bulan terakhir ICP berada di bawah US$ 70 per barel secara terus menerus.
"Harga BBM bisa turun kalau dalam 2 bulan terakhir ini di level US$ 70 per barel," katanya.
Inilah sebabnya Purnomo memperkirakan harga BBM tidak akan turun pada tahun ini karena
tidak mungkin harga minyak dunia terus-menerus di bawah US$ 70 per barel.
(ang/lih)











































