"Januari sudah mulai dengan bea keluar, tentunya dengan sistemnya yang sudah lebih pas dengan kondisi sekarang," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida, di Gedung Departemen Perdagangan Rabu (8/10/2008)
Dikatakannya pembahasan perubahan pungutan ekspor (PE) menjadi bea keluar akan dilakukan lagi pada minggu depan. Hal yang akan dibahas antara lain perubahan patokan harga CPO untuk besar PE sebesar 0%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah menambahkan, sistem PE progresif selama ini cukup berhasil untuk menstabilkan harga dan menjamin pasokan CPO dan minyak goreng di dalam negeri.
"Masih banyak konsep tapi belum dimatangkan kembali, kita melihat yang paling minimal dampaknya pada ekspor kita," jelasnya.
Tujuan pengenaan PE progresif yang baru ini, lanjut Diah, bukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah namun untuk menstabilkan harga dan menjamin pasokan CPO ke dalam negeri.
Terlebih lagi penggunaan wajib bahan-bahan bakar nabati (BBN) bagi industri telah diwajibkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan September lalu.
(hen/ir)











































