"Bisa saja pemerintah yang langsung membeli di pasar," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu ketika dihubungi oleh wartawan, Kamis (9/10/2008).
Said mengatakan dengan begitu ada kemungkinan buy back tidak harus dilakukan badan usaha itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk badan usaha pendanaan yang akan menerbitkan reksa dana spesial. Reksa dana tersebut khusus untuk reksa dana saham milik emiten BUMN.
"Nanti hasil dananya akan dipakai untuk membiayai proyek-proyek milik BUMN," tuturnya.
Ia menjelaskan, perusahaan investasi Danareksa bertugas untuk mengkaji dan merancang rencana pembentukan BUMN pendanaan tersebut. Termasuk mencari jumlah dan nilai reksadana spesial tersebut.
"Diharapkan bisa selesai segera jadi dalam waktu dekat bisa terbentuk," katanya.
Dengan terbentuknya BUMN pendanaan ini, pemerintah mengharapkan bisa membantu mengatasi krisis keuangan global yang terjadi dewasa ini.
"Reksa dana ini pasti bagus, karena fundamental emiten BUMN itu bagus-bagus," pungkasnya. (ang/ir)










































