Menurut Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny
Wahyudi, saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan tersebut sehingga bisa membantu industri menyerap BBN.
Penerapan ini, lanjut Benny, untuk mengimbangi kenaikan biaya produksi industri BBN dalam negeri karena bahan baku CPO yang tinggi bila terjadi lonjakan harga. Sedangkan apabila harga CPO turun maka penerapan prosentase mandatori diusulkan
untuk bisa lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mungkin harus dikurangi," katanya di Kantor Departemen Perindustrian, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Hal ini kata Benny, merupakan bagian dari strategi untuk mendorong industri BBN di dalam negeri. Untuk itu ia mengharapkan kepada para produsen CPO harus bisa menyisihkan profitnya dengan cara seperti ini, pada saat terjadi lonjakan harga CPO.
"Memang yang penting adalah stabilitas suplai," ucapnya.
Pemerintah sudah mewajibkan penggunaan BBN untuk empat sektor mulai Oktober 2008. Namun pemerintah memberikan masa uji selama 3 bulan, sehingga penerapannya baru akan efektif pada 1 Januari 2009.
Kewajiban penggunaan untuk sektor industri dan komersial hingga Desember 2008 sebesar 2,5%, Januari 2009 sebesar 2,5%, Januari 2010 sebesar 5%, Januari 2015 sebesar 10%, Januari 2020 sebesar 15% dan Januari 2025 sebesar 20%.
(hen/lih)











































