Demikian disampaikan Kepala BPKP Didi Widayadi ketika dihubungi wartawan
"Terkait pencekalan royalti benar sudah dicabut, proses menuju kesana. Sudah dari tiga hari yabg lalu. Tapi itu jadi otoritas Dirjen Kekayaan Negara. Maka ditanya kesana," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian BPKP begitu selesai perhitungannya kita berikan jangka waktu maksimal sampai mereka bisa selesaikan termasuk kalau ada perbedaan perhitungan antara mereka dan kita," katanya.
Didi menambahkan, audit mengenai perselisihan kewajiban antara pemerintah dan perushaan batubara sudah mengalami kemajuan. Hasil audit untuk perhitungan PPN besar sejak 2000-2008 diharapkan bisa selesai pertengahan bulan ini, sementara perhitungan PPn sejak 1983 masih butuh waktu lebih lama lagi.
Menurut Didi, pencabutan pencekalan sudah sewajarnya menajdi pertimbangan pemerintah karena para perusahaan sudah memperlihatkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Selain itu, melihat kondisi ekonomi yang semakin sulit belakangan ini, memang sebaiknya pemerintah dan pengusaha tidak bermusuhan.
"Apa yang bisa dilakukan sehingga kalau mudah kenapa harus konflik. Kan merugikan kita semua. Termasuk perusahaan batubara yang sudah go publik. Apalagi dalam perlambatan ekonomi domestik, kenapa harus dipiara konflik," katanya.
Setelah audit selesai, dan kewajiban masing-masing pihak sudah jelas, nanti akan dipaparkan di depan Menkeu dan Menteri ESDM. Selanjutnya hasil ini akan dikoreksi dan menjadi acuan Dirjen Mineral Batubara.
"Untuk menjustifikasi kewajiban pengusaha berapa, kalau misalkan kelebihan, yang telah disetorkan sekarang akan dikembalikan, kalau kurang diminta komitmennya," tambah Didi.
(lih/ir)











































