"Suratnya diterima Imigrasi tanggal 7 Oktober 2008 sore. Efektif mulai tadi pagi," kata Dirjen Imigrasi, Basyir Ahmad Barmawi ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/10/2008).
Dijelaskan Basyir, Menkeu sudah mengirimkan surat untuk pencabutan pencekalan untuk 12 petinggi perusahaan batubara. Dewan direksi perusahan batubara tersebut telah dicekal oleh pihak Imigrasi sejak 5 Agustus 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
itu merupakan surat keputusan Menteri Keuangan dan prosedurnya memang seperti itu.
Pihaknya, dijelaskan Basyir hanya sebagai pelaksana saja.
"Kami hanya pelaksana saja. Yang punya kewenangan mencabut Menkeu," ujarnya.
Para petinggi perusahaan tambang itu yakni:
- Presiden Komisaris (Preskom) PT Adaro, Edwin Soerjadjaja.
- Empat direktur PT Arutmin, yaitu Kazuya Tanaka, Endang Ruchjat, Ferry Purbaya Wahyu, dan Edy Junianto Sobari, Roslan Perkasa Roslani.
- Enam petinggi PT Kaltim Prima Coal yakni Kenneth Patrick Farrel (dirut), Ari Saptari Hudayah (presdir), Abdullah Popo Parulian(komisaris), Rathod Nalimkant Amaratlal (presiden komisaris), dan Hanibal S. Anwar (direktur).
- Presdir PT Berau Coal, Jeffry Mulyono. Namun Jeffrey sebelumnya menegaskan telah tak menjabat sebagai Presdir lagi.
Sementara dua nama yang sebelumnya masuk dalam daftar cekal 14 pejabat perusahaan batubara, tidak ada dalam daftar yang dicabut. Mereka adalah:
- PT Libra Utama Intiwood yaitu Mualin Tantomo sebagai personal guaraantee.
- PT Citra Dwipa Finance yaitu Hendra Tjoa (Dirut).
(mok/qom)











































