Perusahaan Batubara Ditenggat Satu Bulan Lunasi Utang

Perusahaan Batubara Ditenggat Satu Bulan Lunasi Utang

- detikFinance
Jumat, 10 Okt 2008 15:43 WIB
Perusahaan Batubara Ditenggat Satu Bulan Lunasi Utang
Jakarta - Perusahaan batubara diberi waktu satu bulan setelah BPKP menyelesaikan auditnya untuk melunasi seluruh utangnya kepada negara.

Kesepakatan tenggat waktu satu bulan ini merupakan kompensasi dari dicabutnya pencekalan terhadap pejabat-pejabat perusahaan batubara kemarin.

Menurut Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain Depkeu Soepomo, pemerintah melepaskan cekal dari 14 pengusaha batubara karena telah tercapai kesepakatan mengenai pembayaran sisa utang royalti batubara 5 perusahaan batubara kepada pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Rp 600 miiar itukan sudah dibayar, mereka sudah sepakat setelah ada hasil audit BPKP dalam satu bulan mereka akan melunasi," jelasnya di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (10/10/2008).

Soepomo mengatakan dalam kesepakatan mereka semua utang royalti termasuk denda disepakati akan dibayarkan oleh para perusahaan.

Memang pada 19 September 2008, 5 perusahaan batubara sudah membayarkan jaminan utang royalti kepada pemerintah sebesar Rp 600 miliar. Saat itu perhitungan BPKP mengenai total utang dan reimbursment yang dituntut pengusaha batubara masih belum selesai.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads