Kesepakatan tenggat waktu satu bulan ini merupakan kompensasi dari dicabutnya pencekalan terhadap pejabat-pejabat perusahaan batubara kemarin.
Menurut Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain Depkeu Soepomo, pemerintah melepaskan cekal dari 14 pengusaha batubara karena telah tercapai kesepakatan mengenai pembayaran sisa utang royalti batubara 5 perusahaan batubara kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soepomo mengatakan dalam kesepakatan mereka semua utang royalti termasuk denda disepakati akan dibayarkan oleh para perusahaan.
Memang pada 19 September 2008, 5 perusahaan batubara sudah membayarkan jaminan utang royalti kepada pemerintah sebesar Rp 600 miliar. Saat itu perhitungan BPKP mengenai total utang dan reimbursment yang dituntut pengusaha batubara masih belum selesai.
(dnl/lih)











































