Sebagai tahap awal kewajiban akan diberlakukan untuk memperketat impor barang-barang konsumtif khususnya dari negara-negara yang bukan produsen langsung produk tersebut.
Penyertaan label itu mencakup data asal produksi negara, produsen, perusahaan importir, dan perusahaan distributornya dalam satu kemasan produk. Semua data wajib menggunakan bahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan terapkan kewajiban penggunaan label, yang selama ini mereka (produsen) tidak suka. Bentuknya dalam SK Menteri Perdagangan sesegara mungkin akan kita selesaikan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Syahrul R Sampurna Jaya dalam acara konferensi pers di kantornya Jl Ridwan Rais Jakarta, Jumat (10/10/2008).
Ia mencontohkan misalnya untuk produk elektronik impor yang kerap ditemukan tanpa label yang jelas. Nantinya setelah ada SK tersebut akan diwajibkan mencantumkan negara produksi, produsen dan lainnya.
"Ini sebagai barrier hambatan. Sementara untuk semua barang konsumtif, secara bertahap akan ke barang lainnya," jelas Syahrul.
Revisi Regulasi Pengawasan
Selain itu Depdag juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pengawasan barang beredar dan jasa yang selama ini tertuang dalam Permendag No 634 tahun 2003.
"Intinya dari revisi ini, aturan pengawasan akan diperluas," ucapnya.
Dikatakan Syahrul perluasan itu mencakup pada barang-barang sembilan bahan pokok, barang dalam pengawasan, barang impor ilegal yang teridentifikasi dan lainnya.
"Saya sih mau duduk rapat 2 sampai 3 kali aja sudah bisa tanda tangani," harapnya.
Rencana revisi ini dikatakan Syahrul sangat tepat dengan kondisi sekarang ini dimana, potensi barang ilegal bakal masuk dengan derasnya sebagai dampak krisis global.
(hen/lih)










































