terhadap 3 produk elektronik yaitu Kamera Fotografi, TV dan Mesin cuci. Insentif
ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri ditengah membanjirnya produk impor.
Pembebasan PPn BM diberikan kepada TV sampai dengan ukuran 29 inchi (sebelumnya 21), mesin cuci dengan kapasitas 6 hingga 10 kilogram dan kamera fotografi dengan harga jual atau nilai impor diatas Rp 2 juta (sebelumnya Rp 500 ribu).
"Untuk mesin cuci keperluan rumah tangga diatas 10 kg dikenakan PPn BM 10%
karena harganya masih belum terjangkau oleh masyarakat golongan menengah," kata Kabiro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat Malam (10/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif diberikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, terhadap barang kena pajak kebutuhan masyarakat banyak berupa televisi, mesin cuci dan kamera," jelasnya. (hen/dro)











































