"Khusus untuk pengurus PT Kendilo Coal Indonesia mengingat belum membuat surat pernyataan maka pencegahan yang telah berakhir pada 9 Oktober 2008 diperpanjang lagi dengan KMK No. 68/KM.6/2008 tanggal 7 Oktober 2008," jelas Dirjen Kekayaan Negara, Bambang S Marsoem dalam siaran persnya, Sabtu (11/10/2008).
Sebelumnya, DJKN telah menetapkan pencabutan cekal 5 perusahaan batubara dengan alasan sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dengan melakukan penyetoran sebagian kewajibannya total sebesar Rp 600 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT Berau Coal Rp 90 M
2. PT Kaltim Prima Coal Rp 150 M
3. PT Arutmin Indonesia Rp 100 M
4. PT Adaro Indonesia Rp 150 M
5. PT Kideco Jaya Agung Rp 110 M
Perusahaan-perusahaan tersebut telah membuat surat pernyataan komitmen untuk melunasi kewajibannya berdasarkan hasil audit tim optimalisasi penerimaan negara (TOPN)/BPKP dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah audit selesai. Atas alasan tersebut, DJKN memutuskan mencabut pencekalan 5 perusahaan di atas.
PT Kendilo Coal sebenarnya telah membayarkan sebagian kewajibannya sebesar US$ 999.990. Namun pencekalan belum dapat dicabut lantaran perusahaan tersebut belum membuat surat pernyataan komitmen untuk melunasi kewajibannya.
(dro/dro)











































