"Sepertinya pertengahan atau awal November selesai (hasil audit). Pembayaran ya hitung saja 30 hari setelah hasil audit keluar (Desember)," kata Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu malam (12/10/2008).
Ia menambahkan, hingga saat ini sejumlah perusahaan batubara yang memiliki utang royalti sebagian telah membayar jaminan sebesar Rp 600 miliar yakni dari 5 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apa langkah pemerintah ketika hingga batas yang telah ditentukan namun perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya, Hadiyanto dengan tegas mengatakan akan melakukan cekal kembali.
"Ya cekal lagi, kalau memang itu efektif tapi kan intinya pencegahan sudah membuahkan hasil terus nanti kalau BPKP menunjukan kewajiban mereka ada kan mereka sudah buat komitmen akan bayar sesuai audit BPKP. Jadi kita tunggu saja setelah audit BPKP selesai. Coba berpikiran baik jangan suudzon kita lihat hasil audit BPKP seperti apa," paparnya panjang lebar.
Sebelumnya 5 perusahaan batubara telah menyetor Rp 600 miliar dan 1 perusahaan sebesar US$ 999.990, dimana 1 perusahan masih diperpanjang masa cekalnya.
(hen/qom)











































