Para kontraktor menunjukkan itikad baiknya dengan menyetor Rp 600 miliar dan US$ 999.999 atau secara total sekitar Rp 609 miliar ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negada dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, DJKN, Depkeu.
Menurut Direktur Hukum dan Informasi DJKN, Bambang S Marsoem dalam siaran persnya, Selasa (14/10/2008), setoran itu akan diperhitungkan setelah audit Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN)/BPKP selesai dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Berau Coal Rp 90 miliar
- PT Kaltim Prima Coal Rp 150 miliar
- PT Arutmin Indonesia Rp 100 miliar
- PT Adaro Indonesia Rp 150 miliar
- PT Kideco Jaya Agung Rp 110 miliar
- PT Kendilo Coal Indonesia USS 999.990.
Khusus untuk setoran Kendilo sebenarnya mencapai US$ 1 juta, namun dikenakan ongkos bank koresponden luar negeri US$ 10.
Para pengurus PT Berau Coal, PT KPC, PT Arutmin, PT Adaro Indonesia dan PT Kideco Jaya telah membuat surat pernyataan yang intinya berisi komitmen dari para pengurus untuk melunasi kewajibannya berdasarkan hasil audit TOPN/BPKP paling lamat 1 bulan setelah audit selesai.
"Berdasarkan setoran yang diterima dan surat pernyataan yang telah dibuat, maka sambil menunggu hasil audit TOPN/BPKP selesai, maka dilakukan pencabutan pencegahan atas nama pengurus yang dimaksud dalam KMK tanggal 7 Oktober," jelas Bambang.
Mereka yang dicabut cekalnya adalah pengurus Berau Coal, KPC, Arutmin, Adaro dan Kideco Jaya Agung.
"Khusus untuk pengurus Kendilo Coal, mengingat belum membuat surat pernyataan, maka pencegahan yang telah berakhir pada 9 Oktober 2008 diperpanjang lagi dengan KMK No 68/KM.6/2008 tanggal 7 Oktober 2008," demikian Bambang.
(qom/qom)











































