4 Proyek Energi Dapat Insentif Pajak

4 Proyek Energi Dapat Insentif Pajak

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2008 13:00 WIB
4 Proyek Energi Dapat Insentif Pajak
Jakarta - Setidaknya 4 proyek di bidang energi mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Keempat proyek itu adalah pembangunan kilang minyak bumi, pembangunan kilang mini gas bumi, pengembangan biofuel dan pengembangan panas bumi untuk pembangkit listrik.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Migas Evita Legowo di sela-sela Forum Energi Indonesia-Korea di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut mulai berlaku sejak akhir September 2008. "Ya mulai berlaku sejak ditetapkan, kalau tidak salah akhir September kemarin," katanya.

Fasilitas ini bisa sudah bisa digunakan untuk projek-projek pembangunan kilang terdekat seperti kilang mini di Cepu yang berkapasitas 6.000 barel per hari. Atau juga pengalihan sebagian fungsi kilang TPPI.

"Saat ini kita masih impor BBM sekitar 400 ribu barel per hari. Jadi akan bagus kalau kita bisa punya 300 ribu barel per hari lagi," ujarnya.

Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan adalah dalam bentuk:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%;
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads