Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
"Tujuannya untuk menguatkan rupiah dan menekan biaya. Biaya transaksi memakai mata uang asing itu antara 14-18% dari nilai transaksi," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya transaksi itu tercipta karena terdapat dua kurs, yaitu kurs pembelian dan kurs penjualan. Potensi kenaikan biaya itu semakin besar bila nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak liar atau tidak stabil seperti saat ini.
"Bagi hotel-hotel akan diterbitkan peraturan dari Menbudpar agar tarif terhadap turis-turis asing menggunakan rupiah," jelasnya.
Edy menambahkan, pertambangan dan energi adalah sektor yang perlu banyak menyesuaikan dengan aturan ini. Sebab perdagangan barang tambang, minyak dan gas di dalam negeri menggunakan USD.
"Pembelian minyak pertamina kan harus menggunakan dolar," katanya.
(dnl/qom)











































