Transaksi Domestik Wajib Pakai Rupiah

Transaksi Domestik Wajib Pakai Rupiah

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2008 21:59 WIB
Transaksi Domestik Wajib Pakai Rupiah
Jakarta - Dalam rangka membantu penguatan nilai tukar rupiah ditengah ketatnya likuiditas serta untuk menekan biaya di sektor perdagangan, pemerintah akan menerbitkan aturan yang akan mewajibkan transaksi perdagangan di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/10/2008).

"Tujuannya untuk menguatkan rupiah dan menekan biaya. Biaya transaksi memakai mata uang asing itu antara 14-18% dari nilai transaksi," ujarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edy, gejolak nilai tukar rupiah membuat kenaikan biaya ekonomi di sektor riil, terutama yang pelaku usaha yang menggunakan dolar AS dalam transaksi.

Biaya transaksi itu tercipta karena terdapat dua kurs, yaitu kurs pembelian dan kurs penjualan. Potensi kenaikan biaya itu semakin besar bila nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak liar atau tidak stabil seperti saat ini.

"Bagi hotel-hotel akan diterbitkan peraturan dari Menbudpar agar tarif terhadap turis-turis asing menggunakan rupiah," jelasnya.

Edy menambahkan, pertambangan dan energi adalah sektor yang perlu banyak menyesuaikan dengan aturan ini. Sebab perdagangan barang tambang, minyak dan gas di dalam negeri menggunakan USD.

"Pembelian minyak pertamina kan harus menggunakan dolar," katanya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads