Â
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, di Gedung Garuda, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
"Buy back tersebut merupakan bentuk investasi jadi tidak mengganggu capex dan opex. Kami sudah hitung dan ini bentuk bisnis biasa saja," katanya.
Â
Ia mengatakan rencana buy back tersebut lebih baik daripada menyimpan dana dalam bentuk deposito atau bentuk lainnya. Karena keuntungan yang didapat dengan buy back BUMN ini dirasa lebih besar.
Â
Ia juga mengaku, beberapa BUMN sudah sejak lama ingin melaksanakan buy back. Namun belum ada kesempatan untuk melakukannya dengan harga yang sesuai. "Saat ini, pemerintah membantu membuka dengan memberi kelonggaran terkait adanya krisis di pasar saham," ujarnya.
Â
Selain itu, dengan diperlonggarnya aturan buy back oleh pemerintah juga memberikan peluang perbaikan iklim investasi di pasar modal karena buy back ini juga bisa dilakukan oleh emiten lain selain BUMN. (ang/ir)











































