KPPU Soroti Kasus LNG Senoro

KPPU Soroti Kasus LNG Senoro

- detikFinance
Jumat, 17 Okt 2008 15:14 WIB
KPPU Soroti Kasus LNG Senoro
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyoroti kasus proyek pembangunan kilang LNG Senoro, Sulawesi Tengah.

Hari ini KPPU memanggil PT LNG Energi Utama (LNG-EU) yang mengaku dirugikan dari proyek tersebut. Mitsubishi Corporation (MC) yang kini mendapatkan proyek pembangunan kilang LNG Senoro dinilai telah melakukan beberapa kecurangan.

"KPPU memanggil jajaran direksi PT LNG EU untuk dimintai klarifikasi seputar tuduhan kecurangan yang dilakukan MC dalam memperoleh proyek pembangunan kilang LNG Senoro," demikian isi siaran dari LNG-EU, Jumat (17/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurangan yang dimaksud antara lain pencurian data dan informasi rahasia, penggelembungan biaya proyek dan penundaan pelaksanaan proyek yang kemudian berpotensi merugikan negara.Kasus bermula dari tuduhan LNG-EU bahwa MC telah memanfaatkan data dan informasi rahasia LNG-EU yang ikut dalam proses tender.

MC yang pada saat itu ditunjuk sebagai pihak yang berwenang melakukan due dilligence memang menerima segala hasil kajian LNG-EU.

"MC menerima segala informasi milik LNG-EU, sebagai referensi untuk menetapkan biaya produksi dan biaya-biaya komponen harga barang dan jasa untuk proyek LNG Senoro. Namun dengan infromasi itu, MC justru terlibat bersama tujuh perusahaan lainnya dalam proses Term of Refference (ToR)," tambah rilis tersebut.

Pada akhirnya, MC lah yang ditunjuk untuk membangun kilang tersebut dengan nilai investasi US$ 700 juta. Menurut LNG-EU, hal ini melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha pasal 20 dan 21.

Selain itu, MC juga diduga menaikkan anggaran proyek sehingga biaya proyek membengkak jadi US$ 1,4 miliar. MC juga diduga menunda pelaksanaan proyek kilang ini hingga 2012.

"Tindakan ini merugikan LNG-EU dan berpotensi merugikan negara dengan menurunnya pasokan gas dalam negeri. Masayarakat Sulawesi Tengah juga merugi karena dana bagi hasil yang seharusnya diterima sejak 2008 jadi tertunda," katanya.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads