Hari ini KPPU memanggil PT LNG Energi Utama (LNG-EU) yang mengaku dirugikan dari proyek tersebut. Mitsubishi Corporation (MC) yang kini mendapatkan proyek pembangunan kilang LNG Senoro dinilai telah melakukan beberapa kecurangan.
"KPPU memanggil jajaran direksi PT LNG EU untuk dimintai klarifikasi seputar tuduhan kecurangan yang dilakukan MC dalam memperoleh proyek pembangunan kilang LNG Senoro," demikian isi siaran dari LNG-EU, Jumat (17/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MC yang pada saat itu ditunjuk sebagai pihak yang berwenang melakukan due dilligence memang menerima segala hasil kajian LNG-EU.
"MC menerima segala informasi milik LNG-EU, sebagai referensi untuk menetapkan biaya produksi dan biaya-biaya komponen harga barang dan jasa untuk proyek LNG Senoro. Namun dengan infromasi itu, MC justru terlibat bersama tujuh perusahaan lainnya dalam proses Term of Refference (ToR)," tambah rilis tersebut.
Pada akhirnya, MC lah yang ditunjuk untuk membangun kilang tersebut dengan nilai investasi US$ 700 juta. Menurut LNG-EU, hal ini melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha pasal 20 dan 21.
Selain itu, MC juga diduga menaikkan anggaran proyek sehingga biaya proyek membengkak jadi US$ 1,4 miliar. MC juga diduga menunda pelaksanaan proyek kilang ini hingga 2012.
"Tindakan ini merugikan LNG-EU dan berpotensi merugikan negara dengan menurunnya pasokan gas dalam negeri. Masayarakat Sulawesi Tengah juga merugi karena dana bagi hasil yang seharusnya diterima sejak 2008 jadi tertunda," katanya.
(lih/ddn)











































