Hal ini dikatakan oleh Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Departemen Perdagangan Gusmardi Bustami di gedung Departemen Perdagangan, Jumat (17/10/2008).
"Posisi ini akan menyebabakan perundingan WTO bisa bernegosiasi kembali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusmardi mengatakan bahwa proteksionisme tidak melanggar aturan sepanjang batasnya masih sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional. Menurutnya, adalah suatu yang wajar banyak negara-negara melindungi produknya.
"Dari angka-angka menunjukkan, termasuk kalau neraca perdagangan turun, masing-masing negara punya hak sampai tingkat tertentu yang diatur oleh WTO. Tetapi di sisi lain kita juga harus meningkatkan ekspor," kilahnya.
Artinya kenaikan tarif atau upaya proteksi tentunya akan berdampak pada kebijakan negara lain terhadap negara yang melakukan proteksi, tentunya enggan menerapkan kebijakan serupa.
"Kita berupaya memberdayakan pasar dalam negeri, yang potensi sebenarnya banyak di dalam, yang selama ini justru kita keluar," ucapnya.
Mengenai tuduhan dumping negara lain terhadap Indonesia terkait proteksi perdagangan, menurutnya kalau itu sesuai dengan prosedur aturan perdagangan internasional maka tidak menjadi masalah.
Untuk itu ia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang terkena tuduhan dumping haruslah bersikap terbuka dalam menghadapi tuduhan termasuk kepada pemerintah dan negara yang menuduh.
"Kalau tidak kooperatif maka pemerintah disana (penuduh) maka akan mengenakan dumping," jelasnya. (hen/ddn)











































