Tamatnya Bisnis Astro TV

Tamatnya Bisnis Astro TV

- detikFinance
Senin, 20 Okt 2008 09:27 WIB
Tamatnya Bisnis Astro TV
Jakarta - Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Begitulah nasib PT Direct Vision yang merupakan operator televisi berlangganan Astro TV. Karena ribut antar pemegang sahamnya, Direct Vision harus menghentikan bisnis televisi berlangganannya.

Astro All Asia Networks Plc (AAAN), yang selama ini menjadi pemasok siaran Astro TV, secara resmi memutuskan pasokan siaran sejak Senin 20 Oktober 2008 mulai pukul 00.00.

Direct Vision semula adalah perusahaan patungan antara Lippo Group dan Astro Malaysia yang dibentuk awal 2005. Lippo Group melalui Ayunda Prima Mitra--anak usaha PT First Media tbk-- memiliki 49% saham Direct Vision dan sisanya dimiliki AAAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam perjalannya AAAN yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.

Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.

Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.

Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.

Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.

Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).

Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.

Praktis dengan putusnya kerja sama itu, Direct Vision kini hanya memiliki frekuensi yang diperoleh berdasarkan izin Landing Right tentang pengoperasian satelit berdasarkan keputusan Dirjen Postel No.082/PT 003/Tel/DJPT-2005 tanggal 31 Januari 2005.

Akankan terhentinya siaran Astro TV menjadi akhir bisnis Direct Vision?

Sebelumnya berhembus kabar, Direct Vision akan membuat content sendiri dengan dukungan dari First Media. Namun nampaknya hingga kini belum ada kejelasan bahwa grup Lippo itu akan membikin content sendiri.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin kepada detikcom, Senin (20/10/2008) mengatakan jika Astro tetap tidak siaran hingga tiga bulan ke depan, izinnya bisa dicabut.

"Kalau selama 3 bulan nanti tidak bisa siaran, sesuai dengan UU Penyiaran (UU 32 Tahun 2002), maka izinnya bisa dicabut," ujar Izzul.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads