BPK Temukan Pemborosan Rp 16,30 Triliun di PLN

BPK Temukan Pemborosan Rp 16,30 Triliun di PLN

- detikFinance
Selasa, 21 Okt 2008 11:05 WIB
BPK Temukan Pemborosan Rp 16,30 Triliun di PLN
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik tenaga gas PT PLN tahun 2007 meningkatkan biaya pemeliharaan yang mengakibatkan ketidakhematan sebesar Rp 16,30 triliun.

Hal ini dikatakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam sidang paripurna penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2008 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2008).

Temuan BPK lainnya adalah untuk subsidi listrik 2007, dimana terdapat koreksi untuk subsidi tahun 2007 menjadi sebesar Rp 37,48 triliun. Sedangkan nilai pagu dalam APBNP 2007 sebesar Rp 39,26 triliun sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp 1,78 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerusakan PLTG Borang dan pengalihan operasi PLTG Apunt ke Sumatera Utara periode tahun 2004-2007 berpotensi merugikan PT PLN sebesar Rp 62,59 miliar atau sebanyak 6.645.160 MMBTU (Million British Thermal Unit)," paparnya.

Dalam kesempatan itu, BPK juga kembali mengungkapkan soal penyimpangan subsidi BBM di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan atas subsidi BBM pada PT Pertamina mengungkapkan adanya tagihan subsidi jenis BBM tertentu yang diajukan Pertamina kepada pemerintah lebih tinggi Rp 7,77 triliun dari yang seharusnya.

"Rinciannya pada tahun 2006 sebesar Rp 1,17 triliun dan pada tahun 2007 sebesar Rp 6,60 triliun," ujarnya.

Tagihan subsidi BBM yang lebih besar itu disebabkan karena Pertamina dalam menghitung tagihan menggunakan harga patokan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan keputusan Menteri ESDM yang bersangkutan. Selain itu juga terdapat kekeliruan dalam penetapan volume penyaluran Jenis BBM tertentu (JBT).

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads