Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPUBC Tipe A Heru Sulastiyono, dua tug boat yang menarik ferry tanpa dokumen manifest tersebut bernama Sumber Power XII dan Sumber Power VII.
Kapal Ferry New Orleans berhasil ditangkap pada 16 Oktober 2008 pukul 23.00 di sekitar perairan Pulau Beting Raja. Sedangkan kapal Ferry Charleston I ditangkap 17 Oktober 2008 di sekitar perairan Pulau Peniki.
"Saat ini, para awak kapal penarik sudah ditetapkan menjadi tersangka, inisial AD dan LL, nahkoda dan mualim Sumber Power XII, serta RB dan MY, nahkoda dan mualim I Sumber Power VII, diamankan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya disela-sela konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 18 miliar, serta ada juga kerugian yang bersifat immaterial. Seperti, iklim usaha industri pengolahan besi atau baja dalam negeri tidak kondusif sebagai akibat masuknya besi atau baja impor selundupan.
Selain itu, Indonesia berpotensi menjadi tempat pembuangan barang-barang bekas yang berpotensi mengandung limbah, "Ini membahayakan industri transportasi laut apabila ferry tersebut digunakan kembali di perairan Indonesia," ujarnya.
Penyelundupan bisa terbongkar berdasarkan laporan intelijen dan patroli darat yang memperoleh informasi bahwa di sekitar perairan Kali Baru, Tanjung Priok, kerap terjadi kegiatan potong-memotong besi dan baja bekas.
Berawal dari situ Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan KPUBC menerbitkan surat berlayar (SPB) untuk melakukan operasi dengan menggunakan kapal patroli bea cukai BC 9006 dan Speed Boat BC 1504 dan akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan ferry tersebut.
Menurutnya, pelaku telah melanggar UUNo 10 tahun 1995 juncto UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(ang/ddn)










































