Penyebabnya selain masalah ekspor yang menurun, kondisi pasar tahun depan akan mempengaruhi produksi pelaku sektor industri ini. Pada tahun 2007 ekspor tekstil mencapai US$ 10,3 miliar,
"Target kita tahun ini US$ 11 miliar tidak akan tercapai paling hanya US$ 10,6 miliar, naik tapi tipis. karena faktor krisis ini," ujar Wakil API Ade Sudradjat disela-sela acara Forum Indonesia dan Korea bidang industri tektil dan produk tekstil di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2008).
Menurutnya bisa mempertahankan kinerja di tahun 2008 saja sudah bagus. "Ini akan berpengaruh pada 10% yang dirumahkan, hanya dapat penggajian 50%, bukan di PHK, tapi bisa saja sampai di PHK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sebanyak 600.000 tenaga kerja juga terancam dirumahkan bahkan di PHK karena ancaman produk tekstil ilegal dan iklim perbankan yang tidak kondusif termasuk bunga bank dan kebijakan pengetatan Letter of Credit (L/C) perbankan. Ini merupakan bagian dari 10 persen tenaga kerja yang terancam dirumahkan tadi.
"Kalau yang ekspor dan impo bahan baku akan terkendala masalah L/C, dampaknya kuartap pertama akan ketahuan," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy
Selama ini ada berbagai macam segmen industri TPT yaitu serat yang hanya mengekspor 20% dari produksinya, benang 40% diekspor, kain 40% ekspor, garmen 80% ekspor.
"Nah yang 600.000 tenaga kerja ini yang perlu dilindungi dari produk garmen ilegal," jelas Ernov.
Manurutnya yang penting sekarang ini perbankan harus melonggarkan L/C ekspor maupun impor, bunga bank turun dan impor ilegal harus dibendung.
"Kalau ini dibiarkan maka bisa terjadi PHK, pada kuartal pertama kita baru bisa tahu dampaknya, siapa saja yang berjatuhan," kara Ernov.
Ia mencontohkan untuk 1 pabrik garmen bisa terdapat 7 line dengan 1 line 15 orang potensi tenaga kerja seratus 100 per pabrik. Apalagi saat ini, lanjut Ernov, ada 2000 pelaku sektor garmen yang harus dilindungi.
Sementara itu niat pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri tentang ketenagakerjaan untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disambut baik. SKB itu bisa melindungi kepentingan para pengusaha dan buruh.
Dalam SKB itu rencananya ada mekanisme pengaturan mengenai Upah Minimum Regional (UMR).
"Salah satu upayanya UMR tidak harus naik terus tapi disesuaikan dengan kesanggupan para pengusaha, intinya UMR disesuaikan karena yang penting adalah tidak ada PHK," ujar Dekan Fakultas Ekonomi UI Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ketika dihubungi detikFinance.
(hen/ddn)











































