Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani di sela acara Rapat Kerja Ditjen Bea Cukai yang bertema "Antisipasi Dampak Krisis Ekonomi Global Melalui Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan DJBC" di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta, Rabu (22/10/2008).
BPK dalam laporan pemeriksaan semester I-2008 kemarin menemukan adanya kegiatan penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp7,41 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan kegiatan penghapusan dan pemindahtanganan BMN terjadi karena penatausahaan BMN dilaksanakan tidak tertib mengakibatkan neraca departemen/lembaga belum menyajikan informasi nilai kekayaan yang sebenarnya.
"Pemanfaatan BMN dilakukan tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan tidak ada penerimaan dari hasil pemanfaatan aset negara yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 190,29 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp531,22 miliar," katanya.
Selain itu, pelaksanaan penilaian BMN belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengakibatkan neraca departemen/lembaga belum menyajikan informasi nilai kekayaan yang sebenarnya.
Karena itu, terdapat pengelolaan BMN berupa aset tanah, gedung, bangunan, serta peralatan menyimpang dari ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp13,57 miliar, neraca departemen/lembaga belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan penyelesaian aset bekas.
Anwar mencontohkan pemanfaatan bangunan/gedung eks Mabes TNI AU di Pancoran kepada PT Aldiron tanpa izin Menkeu dengan nilai sewa tidak wajar, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp377,98 miliar (periode Tahun 1995 sampai dengan 2005).
(dnl/qom)










































