Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pembahasan RUU PPN dan PPnBM dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
"Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% menjadi 200%," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang akan dikenakan PPnBM sangat selektif, sehingga tujuan pengenaan PPnBM terhadap Barang Kena Pajak tersebut dapat tercapai," katanya.
Namun demikian Sri Mulyani berpendapat dalam menetapkan PPnBM perlu dipertimbangkan agar pengenaannya jangan sampai menghambat industri dalam negeri.
"Pengenaan PPnBM bertujuan untuk mengurangi regrisivitas PPN dan untuk membatasi konsumsi barang-barang mewah. Dengan demikian konsep pengenaan PPnBM ini berbeda sekali dengan pengenaan cukai yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang dalam rangka perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban dan keamanan," tuturnya. (dnl/ir)











































