Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pembahasan RUU PPN dan PPnBM dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
"Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global maka terhadap penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak terwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, diperlakukan sebagai ekspor JKP atau BKP tidak berwujud yang dikenakan PPN dengan tarif 0%," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui memang akan silit bagi pemerintah melakukan pengawasan atas transaksi ekspor JKP atau BKP tidak terwujud ini.
"Namun demikian, diharapkan dengan pengaturan ini akan mendorong peningkatan transaksi ekspor JKP dan BKP tidak berwujud, dan yang akan lebih membanggakan lagi apabila banyak waralaba asli Indonesia bermunculan di kota-kota besar dunia," pungkasnya.
Selama ini Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan
- Jasa perbankan
- Asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau catering.
Jasa Keuangan Syariah Juga Bebas PPN
RUU PPN juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
"Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang," pungkasnya.
Pertambangan Umum
Untuk barang hasil pertambangan umum diusulkan untuk ditetapkan untuk kena pajak. Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya saat ini tidak dikenakan PPN.
Dampak dari penetapan barang hasil pertambangan umum, termasuk batubara sebagai Barang Kena Pajak akan mendorong ekspor dan mengakibatkan terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri.
Oleh karena itu, dikatakan Sri Mulyani penetapan barang hasil pertambangan umum sebagai Barang Kena Pajak perlu dibahas lebih mendalam dalam pansus RUU ini.
"Belajar dari restitusi dan royalti batubara, pengenaan PPn dan PPN, mohon dalam pembahasan juga melihat kasus-kasus seperti ini sehingga kita bisa menemukan formula terbaik, sehingga pada saat melaksanakan tidak menimbulkan persoalan yang kemudian mengurangi minat dalam investasi dan menyebabkan damage reputasi pemerintah," katanya.
(dnl/ir)