Tuduhan itu dilaporkan oleh PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha PT First Media Tbk, kepada Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Penghentian penyidikan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada akhir Mei lalu, PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha PT First Media Tbk, melaporkan direksi PT AKV ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan penggelapan, penipuan dan pencucian uang senilai US$ 16,2 juta.
Selain terhadap PT AKV, tuduhan ini juga dialamatkan kepada direksi PT Direct Vision dan All Asia Multimedia Network (AAMN).
Tuduhan ini sudah dibantah oleh pihak PT AKV dalam keterangan pers 18 September 2008. PT AKV telah menjelaskan bahwa dana 16,2 juta dollar AS yang diterima merupakan uang pembayaran atas penyediaan konten siaran dari Astro Malaysia, karena PT AKV memasok konten program untuk Astro Nusantara.
AKV memasok program melalui enam channel (saluran) TV berbayar Astro Nusantara. Keenam channel tersebut yaitu Astro Aruna, Astro Awani, Astro Ceria, Astro Kirana, Astro Xpresi, dan Astro Oasis. Program-program tersebut ditayangkan di Indonesia melalui platform TV berlangganan PT Direct Vision.
"Dengan dihentikannya penyidikan kasus ini, maka terbukti bahwa tuduhan yang disampaikan PT Ayunda Prima Mitra tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Astro TV di Indonesia kini sudah berhenti tayang karena adanya sengketa saham antara Grup Lippo dengan Astro Malaysia. (ddn/qom)











































