Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
"BPKP itu selalu membantu Ditjen Pajak melalui Tim OPN (Optimalisasi Penerimaan Negara), untuk saat ini kita minta BPKP agak fokus memeriksa perusahaan di sektor jasa konstruksi dan real estate," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah punya benchmark (acuan) pembayaran pajak perusahaan di sektor ini dan kita punya data beberapa ratus perusahaan, sehingga bisa diambil sampelnya nanti oleh BPKP," jelasnya.
Darmin mengatakan pemeriksaan oleh BPKP saat ini belum selesai, tapi pihaknya dan BPKP akan segera duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini.
"Kita minta bantuan BPKP karena ini harus dilakukan pemeriksaan, kan untuk sektor ini lebih rumit karena berurusan dengan faktur pembayaran. Kalau kelapa sawit kita bisa periksa sendiri karena itu mudah tinggal kita lihat berapa luasnya lalu struktur umur kelapa sawitnya bagaimana. Kalau konstruksi kan lain," paparnya.
Adapun basis pemeriksaan pajak untuk perusahaan di sektor ini, dikatakan Darmin akan diambil pembayaran pajak beberapa perusahaan besar sektor properti untuk 2 sampai 3 tahun ke belakang. "Kita beri kebebasan BPKP, yang penting kalau perusahaan itu pembayaran pajaknya di bawah benchmark kita, itu baru boleh diperiksa," ujarnya. (dnl/ir)










































