Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu usai shalat Jumat di kantor BUMN, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
"Kalau usulan itu sudah disetujui, saya kira pembentukan holding bisa cepat selesai akhir tahun ini. Holding Perkebunan dan Pupuk siap," jelasnya.
Menurutnya, Kementerian BUMN juga sudah mengusulkan kepada Dirjen Pajak agar pajak untuk pembentukan holding bisa dihilangkan.
"Kemarin kita sudah rapat, yang banyak diperdebatkan adalah masalah PPN-nya. Karena sebenarnya mereka kan pemiliknya tetap, hanya berganti nama. Tapi saya tidak tahu persis hukumnya seperti apa," jelasnya.
Menurutnya, pembentukan holding ini juga tidak akan mengganggu rencana penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO). Contohnya, pada rencana IPO PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, IV dan VII.
"Itu tidak ada masalah, kan sudah biasa anak perusahaan lakukan IPO tapi tetap harus izin dari DPR. Tapi jangan induknya langsung, nanti anak perusahaannya yang kurang bagus membebani nilai perusahaannya," tandasnya. (ang/ir)











































