Kriteria Upah Buruh per Sektor akan Ditetapkan

Kriteria Upah Buruh per Sektor akan Ditetapkan

- detikFinance
Sabtu, 25 Okt 2008 10:35 WIB
Kriteria Upah Buruh per Sektor akan Ditetapkan
Jakarta - Setelah terbit SKB 4 menteri, para pelaku industri dan serikat pekerja akan merumuskan suatu kreteria untuk sektor industri yang menerapkan penetapan upah minimum berdasarkan daya kemampuan sektor masing-masing.
Β 
Berdasarkan hasil rapat hingga pukul 00.15 (25/10/2008) Sabtu dinihari di Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi, Jakarta, keempat departemen dan beberapa perwakilan dari pengusaha, kadin, lintas serikat pekerja sepakat akan merumuskan kriteria itu.
Β 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan bahwa kondisi saat ini perlu adanya ketentuan kreteria sektor-sektor industri mana yang bisa menerapkan upah minimum, atau bahkan bisa menerapkan diatas upah minimum jika kemampuan perusahaannya cukup tinggi karena tidak terkena imbas krisis ekonomi global yang tidak terlalu parah.
Β 
"Disepakati badan pekerja LKS tripartit hanya diberi waktu satu hari besok (hari ini), detail dari ini akan dituangkan dalam surat edaran (SE) yang merupakan bagian dari SKB ini," kata Erman usai rapat di gedung Depnakertrans (25/10/2008).
Β 
Dikatakannya penetapan SKB ini tidak melanggar peraturan yang ada tetapi justru dapat mencari solusi dalam kondisi ancaman krisis global.
Β 
"Dasar semangatnya adalah perusahaan-perusahaan tetap hidup dan pekerja tidak di PHK, itu semangatnya," ucapnya.
Β 
Mengenai batas himbauan kenaikan upah minimum tidak melebihi dan didasarkan oleh pertumbuhan ekonomi bukan pada inflasi, ia menegaskan bahwa itu hanyalah sebagai pertimbangan saja, dalam menghadapi kondisi saat krisis.
Β 
Rencananya pada hari Senin nanti (27/10/2008) surat edaran (SE) tersebut sudah bisa disebarluaskan ke semua sektor usaha terutama bidang manufaktur yang rentan dengan dampak krisis ekonomi global.
Β 
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan bahwa pihak pengusaha menerima terhadap putusan ini dan akan membicarakan lagi dengan serikat pekerja.
Β 
"Sektor-sektor mana yang bisa tumbuh (upah minimum) 10% ataukah 20% atau ada sektor yang terpuruk sehingga kenaikannya minimal sekali walaupun pasti ada kenaikan. Besok (hari ini) akan kita bahas dengan para serikat pekerja, akan kita tentukan mengenai kenaikan mana yang tinggi, atau mana yang tidak bisa naik," paparnya.
Β 
Ia menggarisbawahi pertemuan hari ini diharapkan bisa menemukan titik, agar pihak pengusaha dan pekerja bisa sama-sama menemukan persepsi yang sama. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads