SKB baru ini mengenai penetapan upah tanpa melibatkan pemerintah sehingga buruh dan pengusaha bernegosiasi langsung.
Batas akhir penerapannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi masing-masing, hingga ancaman krisis ekonomi global dianggap telah mereda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada batas waktu, kita mengeluarkan pada saat krisis jadi beberapa tahun ke depan, kalau gubernur di daerah nanti menggangap sudah bisa keadaan semula, mereka tentu tahu kondisi usaha di daerahnya masing-masing," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dari penerapan SKB ini. Mengingat potensi kontroversi bisa saja terjadi dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui SKB 4 menteri dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah gelombang PHK dari dunia usaha sebagai imbas krisis global yang diperkirakan akan sangat terasa beberapa tahun kedepan.
"Evaluasinya belum ada juklak, gubernurnya pun bisa melihat, bisa saja mengeluarkan yang lebih sesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Sementara itu Rekson Silaban dari perwakilan serikat buruh mengatakan bahwa tidak ada alasan bahwa perundingan tripartit gagal dalam menghadapi krisis global.
Namun katanya pemerintah harus mempertimbangkan hal lain setelah pihak serikat buruh menerima keputusan ini. Yaitu dengan membentuk SKB menteri soal penghapusan outsourcing dan buruh kontrak sehingga SKB upah minimum bisa berjalan bersamaan dengan rasa keadilan yang sama antara buruh dan pengusaha.
"Logisnya dengan upah naik sedikit atau tetap, diimbangi dengan status kerja yang jelas, itu lebih baik bukan," ucapnya.
(hen/ir)










































