Demikian siaran pers dari Direktur Humas Pajak Djoko Slamet Surjoputro yang diterima Minggu (26/10/2008).
"Dalam RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai telah diakomodasi ketentuan yang mengatur mengenai transaksi penyerahan barang berdasarkan prinsip syariah bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sepanjang transaksi tersebut merupakan transaksi pembiayaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi ini akan dibuka oleh Menkeu Sri Mulyani dengan didampingi Direktur Jenderal Pajak sebagai Chairman of the 5th ATAIC Technical Conference.
Hal yang dibicarakan dalam konferensi tersebut antara lain adalah tentang pemajakan atas transaksi yang berbasis Syariah, hal ini sangat diperlukan oleh Indonesia untuk memperoleh pengalaman-pengalaman Negara-negara Islam dalam penerapannya.
"Sampai dengan siang hari ini telah datang 12 dari 22 anggota delegasi yang akan hadir," ujarnya. (ddn/ddn)










































