Demikian program kemitraan konsumen dan pelaku usaha barang beredar yang dicanangkan Departemen Perdagangan dan Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).
Menurut Ketua Aprindo Benjamin Mailool dalam jumpa pers di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Selasa (28/10/2008) selama ini jika ditemukan produk kadaluarsa di pasar ritel tentunya tidak disengaja mengingat jumlah produk yang diawasi cukup banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Memberikan perlindungan terhadap konsumen
- Perlindungan bagi konsumen yang menemukan barang kadaluarsa
- Mengganti dengan 2 produk jika ada yang menemukan barang kadaluarsa.
- Program ini akan berlangsung sampai 1 tahun ke depan
- Tidak melanggar ketentuan undang-undang yang ada
Mendag Mari Elka Pangestu menyambut baik terhadap program ini, mengingat sebelumnya sudah dilakukan program serupa khususnya mengenai ketentuan harga dalam label produk.
"Program ini baik untuk meningkatkan peran akitf konsumen dalam rangka pengawasan barang beredar," ujar.
Sekitar 20 peserta Aprindo yang bergabung dalam program ini yang teridiri dari 7.000 gerai. Antara lain Ramayana, Hypermart, Foodmart, Alfamart, Kemchick Kemang, Ranch Market, Farmer Market, Super Indo, Indomart, Naga Swalayan, Circle K, Carrefour, Carrefour Express, Sogo, Diamond, Toserba Yogya, Hero, Giant, Star Mart, Guardian, Tip Top, dan Sabar Subur.
Dengan adanya program ini, maka konsumen akan lebih awas lagi terhadap hak mereka ketika berbelanja di pasar ritel.
Mendag juga meminta pengawasan peredaran barang di ritel tidak mengganggu kinerja ritel secara keseluruhan Â
(ddn/ir)











































