Selisih Setoran Migas Terjadi Selama 40 Tahun

Selisih Setoran Migas Terjadi Selama 40 Tahun

- detikFinance
Selasa, 28 Okt 2008 15:53 WIB
Selisih Setoran Migas Terjadi Selama 40 Tahun
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir selisih penerimaan negara dari sektor minyak sudah terjadi sejak 1968 dengan berbagai cara.
 
Koordinator Analis Data ICW Firdaus Ilyas menjelaskan beberapa kemungkinan penyebab terjadinya selisih penerimaan antara lain pembengkakan cost recovery, tidak dicatatnya penerimaan pajak dan biaya domestic market obligation (DMO fee).
 
Dalam paparannya di depan Pansus Hak Anget BBM, ICW menuturkan, cost recovery yang diklaim Pertamina mencapai US$ 30 per barel.
 
"Padahal kami bisa membuktikan biaya produksi Pertamina sendiri tidak sampai US$ 10 per barel," katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (28/10/2008).
 
Selain itu selisih penerimaan negara juga bisa terjadi akibat adanya penerimaan yang tidak tercatat. Menurut Firdaus hal ini bisa terlihat dari pencatatan pajak dan DMO fee yang baru dilakukan setelah tahun 2000.
 
Untuk tahun 2000-2007 saja ICW menemukan adanya indikasi pentimpangan penerimaan negara dari minyak sebesar Rp 194 triliun lebih.

ICW menemukan selisih penerimaan minyak sebesar Rp 194 triliun berdasarkan asumsi yang moderat. Hal itu terjadi karena ada perbedaan angka realisasi lifting (produksi minyak) di APBN dengan faktual. Bagi hasil tidak sesuai dengan kontrak kerjasama.
 
Sementara itu Kepala BP Migas Priyono dalam kesempatan yang sama membantah adanya selisih penerimaan negara dari minyak.

Baginya, perhitungan ICW menggunakan angka produksi minyak padahal untuk penerimaan negara menggunakan angka lifting atau produksi yang sudah terjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produksi terjadi setiap hari, sementara lifting tidak kontinu. Sehingga ini adalah dua hal yang sangat berbeda," katanya.

Selain itu ICW juga diduga menggunakan besaran bagi hasil yang berasal dari Bappenas tahun 2000. Sementara perhitungan BP Migas berdasarkan kontrak yang splitnya berbeda-beda.

Selain itu besaran faktor pengurang yang digunakan ICW menggunakan angka dari BPK sementara BP Migas menggunakan hasil dari tim satuan kerja penerimaan negara.

(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads