Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket BBM, Zulkifli Hasan dalam rapat pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2008).
Pansus Angket BBM sudah bekerja sejak pertengahan September 2008 lalu. Temuan yang diperoleh DPR itu yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini mendorong panitia angket mengajukan hak inisiatif RUU migas yang baru, saat ini sedang dalam proses di DPR," ujarnya.
Kedua, menemukan inefisiensi pada pengelolaan hulu migas, seperti penyimpangan dalam pengadaan peralatan pada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang mengakibatkan besarnya cost recovery yang harus ditanggung negara.
"Panitia angket juga menemukan kotrak-kontrak migas yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah," ujarnya.
Namun Zulkifli tidak membeberkan kontrak migas yang berpotensi merugikan negara itu.
Ketiga, pansus juga menemukan inefisiensi pada pengelolaan hilir migas seperti impor minyak mentah maupun BBM.
"Panitia angket mendorong aparat hukum untuk mengusut tuntas penyimpangan termasuk kasus zatapi," ujarnya. (ddn/ir)











































