Pengelolaan Migas Sarat Intervensi Asing

Pengelolaan Migas Sarat Intervensi Asing

- detikFinance
Selasa, 28 Okt 2008 16:38 WIB
Pengelolaan Migas Sarat Intervensi Asing
Jakarta - Pansus Panitia Khusus (Pansus) Angket BBM Dewan Perwakilan Rakyat menemukan 3 kekurangan dalam pengelolaan migas di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket BBM, Zulkifli Hasan dalam rapat pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2008).

Pansus Angket BBM sudah bekerja sejak pertengahan September 2008 lalu. Temuan yang diperoleh DPR itu yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, menemukan kelemahan prinsipil pada kebijakan pengelolaan migas, yaitu undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik substansi maupun proses pembuatannya yang sarat intervensi asing.

"Hal ini mendorong panitia angket mengajukan hak inisiatif RUU migas yang baru, saat ini sedang dalam proses di DPR," ujarnya.

Kedua, menemukan inefisiensi pada pengelolaan hulu migas, seperti penyimpangan dalam pengadaan peralatan pada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang mengakibatkan besarnya cost recovery yang harus ditanggung negara.

"Panitia angket juga menemukan kotrak-kontrak migas yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah," ujarnya.

Namun Zulkifli tidak membeberkan kontrak migas yang berpotensi merugikan negara itu.

Ketiga, pansus juga menemukan inefisiensi pada pengelolaan hilir migas seperti impor minyak mentah maupun BBM.

"Panitia angket mendorong aparat hukum untuk mengusut tuntas penyimpangan termasuk kasus zatapi," ujarnya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads