Surat Edaran SKB UMR Terbit Rabu

Surat Edaran SKB UMR Terbit Rabu

- detikFinance
Selasa, 28 Okt 2008 17:48 WIB
Surat Edaran SKB UMR Terbit Rabu
Jakarta - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Depnakertrans) akan menerbitkan surat edaran (SE) sebagai pelengkap dari draft surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri mengenai upah minimum.

Dalam SE itu akan dijelaskan mengenai penjelasan-penjelasan pasal yang kontroversi yaitu pasal 3 yang intinya akan mencantumkan kriteria industri atau dunia usaha yang bisa menerapkan besaran kenaikan upah minimum.

"Soal surat edaran, saya akan dikeluarkan secepatnya, untuk memperjelaskan pasal yang dikontroversikan seperti pasal 3, yang dipahami upah minimum tidak boleh naik itu yang keliru. Besok sudah bisa diedarkan, kalau sudah disempurnakan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno usai rapat  sosilisasi SKB 4 menteri kepada disnaker seluruh Indonesia di gedung Depnakertrans, Selasa (28/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk selanjutnya, lanjut Erman, setelah SE itu keluar maka tugas selanjutnya adalah kewenangan daerah termasuk dalam mengkaji kebenaran suatu industri atau dunia usaha apakah benar-benar terkena dampak imbas krisis, sehingga bisa menentukan besaran kenaikan upah minimum.

"Soal verifikasi itu urusan daerah, itu kewenangan daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, dikeluarkannya SKB dan SE ini bukan bermaksud membatasi kenaikan upah minimum. Melainkan bagi industri atau dunia usaha yang dianggap mampu  boleh saja menaikan upah minimum dengan rumus dan ketentuan yang berlaku.

"Saya minta tolong unsur pengusaha, serikat pekerja jangan dibesarkan dan diperuncing masalah, dengan hati yang tenang untuk mencari solusi. SKB ini kan wi-win solution agar tidak ada PHK massal," paparnya.

Erman dengan muka agak emosi mengatakan ditengah kondisi sekarang ini dengan ancaman krisis, sudah sepatutnya semua pihak terutama serikat buruh, pengusaha dan lainnya untuk berpikir jernih dalam menghadapi masalah. Termasuk tidak melakukan tindakan kontraproduktif, seperti mengerah masa untuk berdemo.

"Kalau ancam -ancaman siapa yah yang mau diancam, pemimpin serikat pekerja dan serikat pekerja tenanglah, SKB bukan membatasi kenaikan, silahkan saja naik," seru Erman.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads