Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Gedung Garuda,
Jakarta, Rabu (29/10/2008).
"Sistem laporan elektronik ini untuk memantau secara jelas transaksi valas yang
dilakukan seluruh BUMN. Sehingga nanti kami akan mengetahui secara benar posisinya
valasnya," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
transaksi antara satu perusahaan plat merah dengan yang lainnya.
Walaupun proses transaksinya tidak langsung melalui pasar uang, penggunaan valas tersebut tetap menggunakan mekanisme penjualan dan pembelian berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Ia mengatakan, mekanismenya nanti cukup sederhana, hanya dengan mengisi format laporan yang kini sedang disusun.
Ia menjelaskan, jika transaksi online ini sudah berlangsung, jika ada BUMN yang mendapatkan valas dari kegiatan penjualan maupun aksi korporasi maka posisi uangnya bisa diketahui dan dipergunakan untuk apa.
Selain itu, jika salah satu BUMN membutuhkan valas dalam jumlah tertentu, sistem tersebut bisa langsung melaporkan informasi mengenai seberapa besar dan kapan badan usaha negara tersebut membutuhkan.
"Jika posisi uangnya sudah jelas, jadi uang itu tidak bisa dipakai untuk spekulasi," ungkapnya.
(ang/qom)











































