RUU APBN 2009 Disahkan Kamis

RUU APBN 2009 Disahkan Kamis

- detikFinance
Kamis, 30 Okt 2008 07:45 WIB
RUU APBN 2009 Disahkan Kamis
Jakarta - Setelah mengalami pembahasan yang alot dan mepet akhirnya RUU APBN 2009 disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Hal pokok dalam RUU APBN 2009 adalah anggaran pendidikan sebesar 20%.

Dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR tadi malam terungkap perdebatan sengit mengenai beberapa pasal yang dipertanyakan oleh panitia anggaran DPR.

"Jadi setelah ini siap, besok  akan siap disahkan menjadi APBN," kata Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis pada saat-saat terakhit menutup rapat pembahasan RUU APBN dengan pemerintah, Kamis dini hari (30/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal rapat yang sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 19.00 ini sempat molor beberapa jam, karena harus dimulai terlebih dahulu dengan lobi-lobi, sehingga baru dimulai pukul 21.45.

Dalam rapat yang cukup alot dan panas itu, pemerintah dan DPR sempat berbeda pendapat terhadap pasal-pasal yang dituduhkan oleh DPR kurang perlu untuk dimasukan menjadi pasal dalam UU APBN 2009.

Hingga mendekati pukul 01.00 dini hari keputusan belum tercapai, sehingga jika dalam rapat ini tidak tercapai kesepakatan maka APBN 2009 berpeluang akan memakai APBN 2008 kembali.

Namun dipenghujung rapat, pemerintah mulai melunak dan DPR mensetujui beberapa pasal yang sempat diperdebatkan diantaranya pasal 22, pasal 23, pasal 11, pasal 12.

"Pokoknya hasil rapat ini akan selesai pukul 02.00, kita punya dau pilihan kalau ikuti UU 17 tahun 2003 atau mesti dapat persetujuan DPR, kalau tidak kita kembali ke laptop (APBN 2008)," tambah Emir.

Dalam rapat itu terjadi deadlock mengenai penerapan pasal 22 yaitu soal langkah-langkah darurat yang bisa dilakukan oleh pemerintah pada periode 2009 ketika ada indikasi darurat ekonomi. Termasuk penurunan pertumbuhan ekonomi dibawah asumsi, kenaikan yield SUN yang berdampak pada biaya dan krisis sistemik dalam perbankan nasional.

Dari posisi DPR, pemerintah harus perlu mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu untuk antisipasi pada kondisi yang dinyatakan darurat tadi. Sedangkan pemerintah meminta untuk melakukan antisipasi kondisi darurat tanpa perlu adanya persetujuan DPR karena dikhawatirkan prosesnya memakan waktu lam sedangkan keputusan genting harus diambil dalam hitungan jam.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan pimpinan panitia anggaran DPR disepakati untuk membentuk tim perumus draft RUU APBN 2009 yang terdiri dari 26 anggota yang mewakili panja belanja pemerintah, pusat dan panja transfer ke daerah.

Tim perumus bertugas untuk mensinkronkan draft RUU dengan hasil kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai di panja asumsi dasar, panja pendapatan, defisit dan pembiayaan, panja belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads