"Misalkan juga Socfindo, dimana saya masih jadi komisaris disana, tapi karena sesuai aturan tidak boleh merangkap, maka saya akan mengundurkan diri minggu ini," ujarnya Sofyan di sela-sela acara Focus Group Discussion di Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
Pemerintah memiliki saham Socfindo sebanyak 10 persen. Meskipun demikian Socfindo bukanlah BUMN. Masalah rangkap jabatan ini mulai merebak setelah jajaran eselon I Depkeu ramai-ramai mengundurkan diri dari posisi komisaris di BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB 3 menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pun dirancang untuk mengatur hal ini. (ddn/ir)