Hal itu ditegaskan Menakertrans Erman Suparno usai membuka kegiatan Universitas Indonesia Career & scholarship Expo VI 2008 di Kampus UI Depok, Kamis (30/10/2008)
"Peraturan kita itu ya peraturan tapi harus ada acception. Sebetulnya begitu, SKB ini minta supaya perusahaan ini jangan gampang mem-PHK, gitu saja. Oleh karena harus berunding, jadi kalau yang menolak terus asal menolak lebih baik kita menanyakan sebetulnya bagaimana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak benar bahwa SKB 4 Menteri itu melarang untuk kenaikan UMR itu tidak, tidak benar. Silakan naik yang mampu, yang tidak mampu, yang betul-betul kena dampak justru pertama jangan langsung memberikan keputusan untuk PHK, berembuk dulu," ujarnya.
Menurutnya SKB ini memang masih perlu sosialiasi mengingat masih banyaknya kesalahpahaman di kalangan pengusaha dan buruh. Akibatnya banyak buruh yang menolak SKB.
"Saya berpendapat itu pemahaman masih perlu disosialisasikan, masalah pengertian saja atau persepsi saja. Karena pada dasarnya justru disitu mengamanatkan perusahaan jangan gampang mem-PHK," ujarnya lagi.
Oleh karena itulah, mengenai perupahan diatur dalam pasal 3 SKB yakni gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pasal 3 ini memberi ruang untuk Gubernur di dalam memutuskan UMP-nya itu, disamping rekomendasi, menurut peraturannya kan rekomendasi dewan pengupahan dan Bupati dan Walikota, tolong diajak bicara manajemen perusahaannya dan serikat pekerjanya," ujarnya.
Selain SKB, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti program kesehatan dan keselamatan kerja. "Itu tetap kita laksanakan dan anggarannya ada," ujarnya.
Kedua, program percepatan pembangunan perumahan pekerja tetap kita lanjutkan. "Subsidi untuk itu tidak dikurangi," ujarnya. (ddn/ir)











































