Krisis Finansial, 6 Perusahaan Rumahkan Karyawan

Krisis Finansial, 6 Perusahaan Rumahkan Karyawan

- detikFinance
Kamis, 30 Okt 2008 15:15 WIB
Krisis Finansial, 6 Perusahaan Rumahkan Karyawan
Jakarta - Krisis finansial yang melanda dunia sudah menular pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari enam perusahaan.

"Itu kira-kira baru ada enam perusahaan. Tapi tidak saya sebutkan ya," kata Menakertrans Erman Suparno saat membuka secara resmi kegiatan Universitas Indonesia Career & scholarship Expo VI 2008 di Kampus UI Depok, Kamis (30/10/2008).

Jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja itu mencapai 1.200-an orang. Perusahaan yang melakukan PHK itu kebanyakan di sektor manufaktur dan garmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya krisis ini, menurut Erman, pihaknya juga sudah memperkirakan akan adanya PHK. Maka untuk menghindari gelombang PHK yang lebih besar pemerintah akhirnya menerbitkan SKB 4 menteri tentang upah buruh yang kini ditentukan oleh pengusaha dan pekerja (bipartit) tanpa campur tangan pemerintah lagi (tripartit).

"Saya tentu memprediksi ada (PHK). Sekarang terus terang saja angka pastinya tidak ada laporan. Yang ada laporan adalah ada beberapa perusahaan yang merumahkan tenaga kerjanya. Itulah makanya kemarin 4 menteri sepakat mengeluarkan peraturan SKB 4 menteri. Itu dalam upaya bagaimana menghindari terjadinya PHK massal," katanya.

Erman menjelaskan sebelum krisis di tahun 2007 pengangguran yang bisa dikurangi 1,5 juta dan target tahun 2008 mengurangi pengangguran 2,5 juta.

"Pengurangan pengangguran 2,5 juta. Realisasinya itu sebelum krisis ini, itu kurang lebih 75% ya. Ini sekarang belum evaluasi akibat krisis ini kan. Tentu kemungkinan ada pengurangan pekerja. Nah, oleh karena itu dari target ini, dari anggaran APBN yang sisa dan sisa-sisa kemampuan daripada para pengusaha, mudah-mudahan tidak terlalu banyak, apa namanya stuck dari pada target ini ya. Mudah-mudahan ada, ya syukur-syukur bisa 80% dari target bisa terlaksana," katanya.

Selain melalui SKB 4 menteri, untuk mengurangi PHK, menurut Erman juga akan ditopang oleh kebijakan-kebijakan lain seperti insentif pajak dan sebagainya.

"Seperti tenaga kerja kita juga akan turunkan beban pajaknya dan PPh-nya. Jadi, pendapatan tidak kena pajak kemarin saya usulkan menjadi Rp 2 juta yang selama ini kan Rp 1,1 juta. Jadi supaya beban berkurang yang punya pendapatan kurang Rp 2 juta tidak kena pajak," katanya.

Program lainnya terkait dengan pemberdayaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang tetap dijalankan karena APBN-nya tidak dikurangi, termasuk APBN 2009.

"Dengan itu kita harapkan ada stabilitas penyerapan tenaga kerja mengurangi penggangguran, dengan strategi padat karya, infrastruktur, dan sebagainya," harap Erman. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads